Mengapa SABH.. ? | |
Waktu | |
SABH dibuat berdasarkan kebutuhan dan tuntutan yang berkembang di masyarakat dan kalangan pebisnis di Indonesia. Jika dengan memakai sistem yang ada sekarang maka kendala waktu masih menjadi hal yang memberatkan karena seluruh prosedur dilakukan secara manual, untuk sebuah Surat Keputusan Pendirian Badan Hukum diperlukan waktu sekitar 4 sampai 6 bulan atau lebih. Kondisi ini dikarenakan banyaknya jumlah permohonan yang masuk, sebagai ilustrasi pada bulan November 2000 sampai Februari 2001 terjadi tunggakan pekerjaan yang harus diselesaikan sebanyak 15.000 buah permohonan ! | |
Keamanan | |
Keamanan data para pemohon dan Badan Hukum dijamin dengan adanya sistem Keamanan SABH dimana setiap notaris diberikan User Id dan Password yang berbeda. | |
Kecermatan | |
SABH merupakan sebuah sistem yang memiliki tingkat kecermatan yang tinggi sehingga menjamin SK yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang ada. Database SABH memuat seluruh Badan Hukum yang ada di Indonesia yang dengan mudah dapat di akses melalui jaringan komputer. | |
Transparansi | |
Reformasi, telah merubah segala pandangan masyarakat terhadap pelayanan Negara untuk warganya, hal ini meliputi trasparansi atau keterbukaan. SAPBH menciptakan sebuah kondisi yang dimasa lalu tidak mungkin, melihat dengan jelas seluruh proses perjalanan pembuatan SK Pendirian Badan Hukum. Maksud dan tujuan Pengadministrasian proses Pendirian dan Perubahan Badan hukum (terbuka maupun tertutup) di Indonesia, kedalam suatu Bank Data (Database) sehingga akan meningkatkan kinerja Ditjen Kumdang khususnya dibidang pelayanan masyarakat. 1. Pembuatan Program Aplikasi berbasis Web Base (Internet) dalam rangka mendukung pengadministrasian Badan Hukum tadi sehingga proses akan mudah, cepat dan mutakhir. 2. Sistem Prosedur yang disesuaikan dengan Alur kerja jalannya sistem sehingga sistem bisa didayagunakan secara maksimal. 3. Proses Registrasi pengguna jasa Badan Hukum di Departemen Kumdang khu-susnya di Ditjen Kumdang akan memer-lukan waktu yang relatif cepat dan akurat disebabkan karena proses telah dikomputerisasikan. 4. Pendayagunaan data oleh semua pihak yang terkait (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, instansi lain, Notaris dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan yang disediakan. |
0 komentar:
Posting Komentar